Berikut wawancara detikcom dengan salah satu anggota tim perumus Andi Yuliani Paris:
Apa dasar aturan denda itu dibuat?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenapa tidak calon pemenang berikutnya yang maju?
Kalau kita mengatur itu nanti bisa ada pembunuhan calon presiden, itu yang kita takutkan.
Diatur dalam pasal berapa ?
Itu diatur dalam pasal sanksi sekitar pasal 220-an, uangnya buat negara tentunya
(Tim perumus RUU Pilpres di DPR sepakat capres dan cawapres yang mundur setelah ditetapkan KPU pada putaran 1, akan kena pidana penjara 24 bulan-60 bulan dengan denda Rp 25-50 miliar. Jika mundur pada putaran II, kena pidana penjara 36 bulan-72 bulan serta denda Rp 50-100 miliar, kandidat yang mundur karena sakit juga akan mendapat sanksi serupa).
Sudah sejauh mana pembahasan RUU Pilpres?
Sudah hampir rampung, habis lebaran ini akan kita laporkan dari tim perumus ke panja, kemudian raker dan mudah-mudahan sudah disahkan di Rapat Paripurna 21 Oktober 2008.
Bagaimana kalau aturan bagi partai di pilpres?
Bagi partai yang pindah dukungan di putara kedua juga kita kenai denda. Jumlahnya belum disepakati. Aturan ini berlaku bagi partai yang calonnya lolos ke putaran kedua, tapi kemudian tiba--tiba mengalihkan dukungan. Tapi kalau partai yang calonnya kalah tidak masalah.
Apakah aturan ini sudah disepakati seluruh tim perumus?
Di tim perumus yang jumlahnya 17 orang semua sudah oke. (ndr/iy)










































