Video: Doli soal Pasal 18 Ayat 3 PKPU yang Dinilai Muluskan Gibran

detikUpdate

Video: Doli soal Pasal 18 Ayat 3 PKPU yang Dinilai Muluskan Gibran

Daffa Ridwan Nurhakim - detikNews
Kamis, 08 Okt 2026 20:34 WIB

Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Komisi II periode 2019-2024 Ahmad Doli Kurnia Tandjung mendalami munculnya Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dikaitkan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden.

Pasal tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA bagi calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Doli mengatakan, saat pembahasan PKPU pada September 2023, Komisi II hanya membahas aturan terkait batas usia 40 tahun dan belum membahas perubahan soal tersebut.

Embed Video


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini