detikUpdate
Video: Setneg Batasi Aturan Turunan Perpres Ojol hingga 31 Desember
Kamis, 08 Okt 2026 14:07 WIB
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko mengatakan pemerintah resmi menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Aturan ini mengatur sejumlah aspek, mulai dari transportasi, sistem elektronik, kemitraan, jaminan sosial hingga ketenagakerjaan.
Bambang mengatakan aturan turunan dari kementerian terkait, seperti Kementerian Komdigi, Kementerian UMKM, dan Kementerian Perhubungan, dibatasi untuk terbit paling lambat 31 Desember 2026.
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































