Video Perpres Ojol Rampung, Potongan Biaya Platform Maksimal 8 Persen

detikUpdate

Video Perpres Ojol Rampung, Potongan Biaya Platform Maksimal 8 Persen

Fandi Akbar - detikNews
Kamis, 08 Okt 2026 12:51 WIB

Pemerintah dan DPR telah menyelesaikan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi Perpres tersebut akan mengatur biaya platform 8 persen untuk ojek online (ojol).

Aturan yang diterbitkan meliputi layanan angkutan orang, makanan dan barang yang disediakan oleh ojek online.

Embed Video


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini