Video: Hal Memberatkan-Meringankan Vonis 4,5 Tahun Bui Noel

detikUpdate

Video: Hal Memberatkan-Meringankan Vonis 4,5 Tahun Bui Noel

Yumna Khan - detikNews
Kamis, 04 Jun 2026 18:03 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4,5 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider pidana 90 hari kurungan serta uang pengganti Rp 3.435.000.000.

Ia terbukti bersalah melakukan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker. Hakim lalu menjelaskan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan putusan terdakwa.

Embed Video