Video: Surat Edaran Menkes Jaminan Bagi Peserta BPJS Nonaktif

Detik Sore

Video: Surat Edaran Menkes Jaminan Bagi Peserta BPJS Nonaktif

Tim 20detik - detikNews
Kamis, 12 Feb 2026 20:10 WIB

Persoalan penonaktifan hingga reaktivasi BPJS PBI masih bergulir hingga saat ini. Terbaru, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Surat Edaran yang terbit pada Rabu (11/2/2025). SE bernomor HK.02.02/D/539/2026, meminta rumah sakit untuk tidak menolak pasien BPJS yang terdaftar dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif sementara, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.

Adapun jangka waktu larangan penolakan ini berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan. Mengutip detikHealth, aturan ini diharapkan agar persoalan administratif kepesertaan tidak berdampak pada keselamatan pasien maupun menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan sesuai indikasi medis. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI Azhar Jaya. Ia menegaskan jika keselamatan pasien harus menjadi prioritas seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

Embed Video



Hide Ads