Video Terdakwa Suap Minyak Goreng Senyum Semringah saat Disebut Wanprestasi

detikUpdate

Video Terdakwa Suap Minyak Goreng Senyum Semringah saat Disebut Wanprestasi

Ori Salfian - detikNews
Jumat, 02 Jan 2026 14:47 WIB

Mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Wahyu Gunawan, menyebut terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) Ariyanto Bakri wanprestasi terkait pemberian suap vonis tersebut. Ariyanto tersenyum lebar mendengar pernyataan itu.

Wahyu menyerahkan uang USD 2 juta ke mantan Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), dalam tas golf. Dia mengatakan Arif menyebut Ariyanto wanprestasi saat penyerahan uang tersebut.

Embed Video



Hide Ads