Video Didenda Rp 33,5 T, Apple Ajukan Banding Putusan Antimonopoli Inggris

detikUpdate

Video Didenda Rp 33,5 T, Apple Ajukan Banding Putusan Antimonopoli Inggris

Tri Aljumanto - detikNews
Senin, 29 Des 2025 19:46 WIB

Apple ajukan banding atas gugatan antimonopoli besar di Inggris. Langkah ini diambil demi membatalkan putusan Pengadilan Banding Persaingan Usaha (CAT) yang mewajibkan Apple membayar denda 2 miliar dolar AS.

Dilansir engadget, CAT tidak mengabulkan banding Apple, sehingga pembuat iPhone tersebut berupaya mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi untuk membatalkan putusan tersebut.

Tonton juga berita video lainnya di sini ya!

Embed Video



Hide Ads