Video Wacana Waka Komisi II DPR: ASN Cukup Cuti untuk Jadi Anggota DPR

detikUpdate

Video Wacana Waka Komisi II DPR: ASN Cukup Cuti untuk Jadi Anggota DPR

Fandi As - detikNews
Jumat, 21 Nov 2025 16:45 WIB

Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima melontarkan wacana agar Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa menjadi anggota DPR tanpa perlu mengundurkan diri. Hal itu merupakan respons Bima terkait gugatan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para pemohon di MK meminta agar rakyat di dapil bisa menghentikan anggota DPR. Bima menilai wacana yang ia lontarkan bisa membuat partai dapat mencetak caleg yang berkualitas.

Embed Video



Hide Ads