Video: Buntut Keracunan Massal, SPPG Kini Wajib Bersertifikat Higienis!

detikUpdate

Video: Buntut Keracunan Massal, SPPG Kini Wajib Bersertifikat Higienis!

Fandi As - detikNews
Minggu, 28 Sep 2025 20:20 WIB

Pemerintah mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengantongi Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS). Hal itu disampaikan Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan seusai memimpin rapat koordinasi penanggulangan KLB pada program Makan Bergizi Gratis.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi mengakui bahwa sebagian besar SPPG belum memiliki sertifikat tersebut.

Embed Video



Hide Ads