Eks Bupati Talaud Dituntut 7 Tahun Penjara

detikFlash

Eks Bupati Talaud Dituntut 7 Tahun Penjara

Khartika Nur Atikah - detikNews
Senin, 18 Nov 2019 22:35 WIB

Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sri Wahyumi diyakini jaksa bersalah menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

Embed Video



Hide Ads