detikFlash
Santet Masuk RUU KUHP, Anda Ngaku Dukun Bisa Dipidana!
Jumat, 20 Sep 2019 23:36 WIB
Pidana untuk kegiatan santet masuk ke dalam RUU KUHP yang kini sedang dirumuskan pemerintah bersama DPR RI. Dijelaskan bahwa yang akan dipidana adalah pihak yang mengaku memiliki kekuatan gaib untuk mencelakakan orang.