Penyebar Hoax Bisa Dijerat UU Terorisme: Efektif atau Meneror?

detikFlash

Penyebar Hoax Bisa Dijerat UU Terorisme: Efektif atau Meneror?

Billy Triantoro/CNN Indonesia - detikNews
Sabtu, 23 Mar 2019 08:12 WIB

Menko Polhukam Wiranto menyebut para penyebar hoax bisa dijerat dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Namun, menurut Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur, hal tersebut justru malah meneror warga. Apa sebenarnya latar belakang gagasan tersebut muncul?

Embed Video


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini