detikFlash
Penyebar Hoax Bisa Dijerat UU Terorisme: Efektif atau Meneror?
Sabtu, 23 Mar 2019 08:12 WIB
Menko Polhukam Wiranto menyebut para penyebar hoax bisa dijerat dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Namun, menurut Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur, hal tersebut justru malah meneror warga. Apa sebenarnya latar belakang gagasan tersebut muncul?
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































