Loloskan Caleg Eks Koruptor, Bawaslu: Kami Merujuk UU

detikFlash

Loloskan Caleg Eks Koruptor, Bawaslu: Kami Merujuk UU

Edward F Kusuma - detikNews
Jumat, 31 Agu 2018 16:27 WIB

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) berbeda pandangan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap aturan mantan napi nyaleg. KPU berpedoman ke Peraturan KPU, sedangkan Bawaslu mengacu kepada  UU nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Embed Video



Hide Ads