Maklum hampir setiap jam ada saja tamu yang datang membesuknya. Ia baru beranjak dari ruang besukan hanya untuk salat Zuhur dan Ashar.
"Teman-teman saya selalu datang ke sini untuk memberi semangat dan dukungan atau sekadar ngobrol-ngobrol," ujar Munarman saat ditemui detikcom, Rabu (2/7/2008) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hampir sebulan sarjana hukum itu mendekam di sel tahanan Blok D no 21. Ia ditahan lantaran menjadi tersangka insiden Monas 1 Juni 2008 lalu. Polisi menjerat Munarman dengan 3 pasal KUHP, yakni pasal 160 tentang penghasutan, pasal 170 tentang pengeroyokan dan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan.
Sekalipun dijerat dengan beberapa tuduhan dan harus mendekam di penjara, Munarman terlihat tenang-tenang saja. Sesekali tawanya lepas.
"Bosan saja," keluhnya saat ditanya kabarnya.
Setelah itu Munarman panjang lebar menjelaskan kekesalannya karena kasusnya tak juga diproses. "Jangan nasib saya digantung seperti ini," ujarnya.
(ddg/nrl)











































