Salah satunya adalah saat Panitera PN Jakpus, Edy Nasution menggelar pernikahan anaknya di sebuah hotel mewah di Jakarta pada awal 2016.
"Beberapa bulan sebelumnya (sebelum Edy tertangkap KPK-red), menikahkan anaknya. Saya sebagai atasannya, diminta menjadi saksi dan saya tidak pernah menolak," kata Hatta Ali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edy sebelum menjadi Panitera PN Jakpus merupakan Panitera PN Medan. Bagi Hatta, tidak hanya menjadi saksi nikah panitera, anak hakim juga ia siap menjadi saksi nikah. Banyak anak hakim yang menikah dan ia menjadi saksi peristiwa sakral itu.
"Apa bila diminta anak buahnya, dari berbagai panitera kalau ditawarkan jadi saksi mungkin saya tidak pernah menolak, begitu pula anak hakim, saya tidak menolak sepanjang ada waktu," ucap Hatta.
![]() |
"Tidak ada masalah, jangan dicampuradukkan kedinasan," ujar Hatta.
Dua pekan setelah menggelar pernikahan itu, Edy Nasution ditangkap KPK karena menerima suap untuk proses perkara PK. Sehari setelahnya, rumah Sekretaris MA Nurhadi digeledah MA dan menemukan uang Rp 1,7 miliar, salah satunya di toilet rumah. Dalam berkas dakwaan Dody--penyuap Edy--diketahui Nurhadi mengatur perkara PK itu. (asp/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini