Ini Rekam Jejak Kristanto, Hakim yang Berbeda Pendapat dengan Sarpin

Ini Rekam Jejak Kristanto, Hakim yang Berbeda Pendapat dengan Sarpin

- detikNews
Selasa, 10 Mar 2015 15:44 WIB
Kristanto Sahat (dok.detikcom)
Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto Kristanto Sahat menolak gugatan penetapan tersangka korupsi Mukti Ali. Ia beralasan permohonan praperadilan terhadap tersangka tidak masuk dalam objek kewenangan secara praperadilan.

Kristanto berbeda pendapat dengan hakim Sarpin Rizaldi yang menyatakan sebaliknya di kasus Komjen Budi Gunawan. Siapa Kristanto?

Kristanto lahir di Banjarmasin pada 24 Maret 1974. Pendidikan dasar ia selesaikan di SD Bluder 2 Banjarmasin dan dilanjutkan dengan sekolah di kota yang sama yaitu di SMPN 6 dan SMAN 7. Ia mulai meninggalkan kota Banjarmasin saat mulai mengambil program S1 Fakultas Hukum di Universitas Atmajaya, Yogyakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"S2 dari magister hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto," kata humas PN Purwokerto Edi Subagyo kepada wartawan di kantornya, Selasa (10/3/2015).

Kristanto memulai karir sebagai calon hakim di PN Marahaban, Kalimantan Selatan (Kalsel) seusai kuliah. Setelah itu, ia melanglang buana ke pelosok nusantara. Yaitu sebagai hakim di Pasir Pangarayang, Riau, hakim di PN Banyumas, Jawa Tengah dan hakim di PN Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Hingga akhirnya ia dipindahkan menjadi hakim PN Purwokerto pada tahun 2014 lalu.

Di sebuah kota kecil di bawah kaki gunung Slamet, Kristanto baru saja menyudahi kegaduhan hukum Indonesia. Lewat putusannya, ia menolak gugatan praperadilan Mukti Ali yang menggugat penetapan status tersangka atas dirinya. Kristanto menegaskan bahwa berdasarkan KUHAP, penetapan status tersangka bukanlah objek praperadilan.

"Yang benar yang Purwokerto. Sesuai asas hukum, penetapan tersangka bukan objek praperadilan," kata guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Dr Hibnu Nugroho.

(arb/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini