Nama Aviantara sendiri sempat melejit ketika memvonis terdakwa korupsi pengadaan Al Quran, Zulkarnaen Jabar. Dia memberikan vonis 15 tahun kepada Zulkarnaen meski jaksa hanya menuntut 9 tahun penjara. Terkenal galak dengan koruptor, bukan tidak mungkin dirinya mendapat ancaman dari pelaku korupsi yang divonisnya.
Menyiasati hal itu, Aviantara pun lebih menumpang angkutan umum ketimbang mobil pribadi saat hendak bersidang ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aviantara yang memulai kariernya di PN Biak, Papua ini mengaku tidak pernah mendapat ancaman atau tekanan selama menyidang para terdakwa korupsi di PN Tipikor. Begitu pun dengan tugasnya menjadi hakim pengadilan umum di PN Jakarta Pusat.
"Saya selalu berserah kepada yang maha kuasa untuk terus menjaga diri saya," ucapnya.
Pria kelahiran Malang 10 April 1963 ini sebelumnya sudah malang melintang belasan tahun di pengadilan negari daerah-daerah kecil. Salah satunya di PN Jeneponto, Sulsel dan PN Majene, Sulbar.
Tahun 2011, Mahkamah Agung (MA) menunjuk dirinya untuk menjadi hakim di PN Tipikor Jakarta. Vonisnya yang patut disimak ketika dia memberikan hukuman 10 tahun kepada Budi Mulya dalam kasus korupsi Bank Century.
3 Tahun bertugas di Pengadilan kelas 1A khusus, Aviantara harus kembali ke daerah. Di sana dia akan menjabat sebagai Ketua PN Selong, salah satu kabupaten di daerah NTB.
(rvk/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini