Jenjang tertinggi di dunia pendidikan itu ia raih setelah menyelesaikan disertasi dengan judul 'Konsep Penerapan Pemidanaan Dalam Penentuan Minimal Pidana Khusus Dalam Tipikor Dihubungkan Kebebasan Hakim Dalam Memutuskan Pidana Korupsi'.
Dalam sidang terbuka yang berlangsung, Jumat (6/2/2015), Suhadi diuji oleh Prof Dr Romli Atmasasmita (pakar hukum pidana), Prof Dr Gede Panca Astawa (pakar hukum tata negara) dan Dr Sigit (Dekan Fakultas Hukum Unpad). Sedangkan promotor hakim agung Suhadi ialah Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja (profesor emiritus Unpad-mantan hakim agung), Prof Dr Indiarto Seno Aji (pakar hukum UI) dan Nyoman Putra Jaya (Pakar hukum Undip)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai contoh, bila ada terdakwa terbukti korupsi di bawah Rp 5 juta dalam UU Tipikor yang berlaku saat ini maka pidana penjara minimalnya 4 tahun.
"Dalam konteks ini kita harus ada pedoman minimal pemidanaan khusus (Tipikor)," ucap Suhadi.
Suhadi merupakan hakim karier yang telah malang melintang di dunia peradilan Indonesia. Sebelum menjadi hakim agung pada 2011, ia merupakan panitera MA. Ia meneruskan perubahan manajemen perkara di MA yang berbasis IT. Selama menjadi hakim agung, ia terlibat berbagai perkara yang menarik perhatian masyarakat. Seperti menghukum suami yang memperkosa istrinya hingga kasus Sujiono Timan. Ia kini juga menjadi juru bicara MA.
(rvk/asp)