Pimpin Investigasi AirAsia, Prof Mardjono Tabu Wakilkan Tugas Mengajar

Pimpin Investigasi AirAsia, Prof Mardjono Tabu Wakilkan Tugas Mengajar

- detikNews
Kamis, 08 Jan 2015 18:50 WIB
Prof Mardjono Siswosuwarno di laboratorium KNKT (Foto: Ayunda W Savitri/detikcom)
Jakarta - Prof Mardjono Siswosuwarno (67) ditunjuk menjadi ketua investigator AirAsia QZ8501 oleh Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Tatang Kurniadi. Kesibukan meneliti kecelakaan pesawat ini tak membuat Mardjono abai terhadap tugasnya sebagai dosen di Institut Teknologi Bandung (ITB).

"Ketua investigasi itu bentukan Ketua KNKT. Bisa pengaruh (ke jadwal mengajar), tapi kan saya punya cara. Saya tidak pernah mengajar dengan memberikan kepada asisten, nggak pernah. Tabu itu," tutur Mardjono saat ditemui detikcom di Kantor KNKT, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2015).

Mardjono mengabdi menjadi dosen sejak tahun 1970. Hingga kini, Mardjono masih aktif mengajar di Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara ITB, untuk Strata 1 hingga Strata 3.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pakar material dan failur analysis ini mesti pintar-pintar membagi waktu. Yang jelas, tugas mengajar tak boleh dikesampingkan.

"Ngajarnya kebetulan setelah tanggal 19 Januari. Nanti misalnya ngajar 2 hari, baru balik lagi ke sini," tutur alumni ITB dan S3 Metalurgi Doktor In De Toege Paste, Belgia, ini.

Waktu 24 jam sehari, imbuhnya, adalah anugerah Tuhan. Manusialah yang mesti pintar-pintar mengaturnya. "Yes. Tuhan kasih waktu sehari sama-sama 24 jam, jadi harus diatur. Orang sibuk biasanya cenderung lebih bisa mengatur waktu, orang yang tidak sibuk nggak bisa ngatur waktu," jelas ayah dua anak dan suami dari Endang Tjipta Diningsih ini.

Sebelum kecelakaan AirAsia, Mardjono kerap terlibat dalam investigasi KNKT bidang tranportasi udara. Termasuk terlibat dalam investigasi kecelakaan Adam Air KI574 yang celaka pada 1 Januari 2007 lalu.


(nwk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads