Saat ini, lelaki 44 tahun tersebut merupakan Direktur Eksekutif Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi. Melalui Warsi yang merupakan singakatan dari Warung Informasi ini, ia dan timnya menginisiasi Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) dan mendampingi suku terasing serta masyarakat pedesaan.
Rakhmat memulai interaksi dengan masyarakat suku terasing di sela kuliah di Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat. Setahun sebelum lulus kuliah, yakni pada tahun 1993, ia sudah bergabung secara freelance di organisasi lingkungan, Yayasan Bina Kelola di Padang, Sumatera Barat.
Kemudian, setelah meraih gelar Sarjana Pertanian pada tahun 1994, ia kian intensif mengembangkan diri dengan bergabung di KKI Warsi. Ia memulai 'karir'-nya sebagai staf dengan tugas memfasilitasi kegiatan masyarakat di desa-desa daerah penyangga Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di Solok Selatan, Sumatera Barat. Kala itu, TNKS menjadi pusat perhatian karena pasca penetapan kawasan sebagai taman nasional, sebagian masyarakat masuk dalam kawasan tersebut.
"Desa-desa yang masuk ke dalam kawasan harus dikeluarkan. Pada saat bersamaan, perlu upaya pengembangan masyarakat untuk mengurangi ketergantungan masyarakat dengan hutan, khususnya dari sektor perkayuan. Ini yang menjadi dasar adanya program-program di TNKS," papar Rakhmat kepada detikcom pekan lalu.
Dalam pemberdayaan masyarakat suku terasing di TNKS, Rakhmat sempat bekerja sama dengan World Wild Fund (WWF) pada tahun 1996.
Interaksi selama bertahun-tahun dengan masyarakat suku terasing membuat Rakhmat sangat dekat dengan kehidupan belantara, terutama di Jambi dan Riau. Dengan masyarakat suku Rimba di Jambi dan suku Talang Mamak di Riau, ia seperti menjadi keluarga. Tak aneh jika ia merasa terusik saat kepentingan suku terasing berbenturan dengan kepentingan pemerintah dan pengusaha.
Menurut Rakhmat, hubungan masyarakat dengan hutan nyaris terputus akibat pengkotak-kotakkan hutan untuk HPH, HTI, sawit, transmigrasi dan pertambangan. Masyarakat sama sekali tidak dilibatkan dalam pengelolaan sumber daya alam. Padahal usaha itu berdampak langsung ke kehidupan masyarakat.
Berdasarkan fakta di lapangan itulah, Rakhmat yang dua kali menjabat Direktur Eksekutif Warsi ini merasa perlu mendampingi masyarakat. Dia dan organisasinya selalu berjibaku melawan perampasan hak adat dan perampasan hutan sebagai habitat masyarakat desa.
"Selama ini terbukti, pengelolaan hutan oleh korporasi minim efek positif. Sementara, pengelolaan masyarakat lebih arif, karena mampu menjaga fungsi hutan serta manfaat yang berkelanjutan. Karena itu, pengelolaan hutan harus berbasis masyarakat," kata Rakhmat.
Untuk memperjuangkan hak masyarakat suku pedalaman khususnya, kata Rakhmat, bukanlah perkara gampang. Yang harus dihadapi, selain pemerintah, juga perusahaan besar. Di lain pihak, Rakhmat bersama timnya harus bisa merangkul masyarakat desa itu sendiri. Ini juga tidak mudah karena masyarakat suku terasing dikenal sangat tertutup.
"Perlu kesabaran ekstra untuk bisa duduk bersama dengan suku pedalaman itu," kata lelaki kelahiran Cirebon yang berambut gondrong ini.
Perjuangan membela hak masyarakat suku terasing, membuat Rakhmat harus hilir mudik dari pedalaman nan jauh dari akses informasi ke kantor pemerintahan. Berkat usaha tak kenal henti, pemerintah akhirnya mengakui sejumlah tanah adat milik masyarakat suku terasing.
Rakhmat selalu mengajak masyarakat suku terasing untuk melawan penindasan dan perampasan hak ulayat. Tak pelak, sejumlah tokoh masyarakat suku terasing pun mendapatkan Kalpataru karena ikut berjuang membela kaumnya. Di sinilah letak pentingnya Rakhmat dan organisasinya.
Berkat pengalamannya, Rakhmat kerap diboyong ke berbagai provinsi seperti Kalimantan, Sulawesi bahkan Papua Barat, untuk berbagi pengetahuan. Selain itu, ia juga sempat mencicipi forum-forum internasional seperti di Kamboja, Nepal, Thailand, Amerika Serikat, Denmark, Norwegia dan Brazil.
Melalui 'warung'-nya, Rakhmat dan timnya tak henti menyuarakan aspirasi masyarakat suku terasing dan lingkungan. Tujuannya hanya satu: kelompok rentan seperti masyarakat suku terasing dan masyarat desa, mendapat keadilan dan kesempatan yang sama dalam menikmati alam.
(trw/nrl)











































