"Saya sekarang menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Waka PN Jakut)," kata Lilik saat berbincang dengan detikcom, Selasa (12/6/2012).
Malang melintang di dunia peradilan membuatnya tegar ditempatkan dimana pun. Dari menangani kasus pembunuhan dengan terdakwa Adiguna Sutowo hingga perkara buruh. Untuk kasus buruh, dia punya pengalaman sendiri, nyaris menjadi bulan-bulanan 7 ribu buruh pada 2006 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusannya, Lilik berkeyakinan bahwa putusannya sudah benar. Sehingga dia bersikukuh dan menolak desakan 7 ribu buruh yang memintanya merubah putusan tersebut.
"Sekeliling gedung PHI telah dikepung, mulai ruang sidang, ruang hakim, halaman gedung dan atap ruang hakim. Selama kurang lebih 2 jam merenung di tengah massa yang ingin membongkar ruang hakim. Akhirnya timbul kepasrahan dalam diri, hati dan pikiran. Mungkin sekarang saatnya menjalani keadaan antara "hidup' dan 'mati', dan bila hal itu terjadi maka mungkin sudah garis tangan dan takdirku," kenang Lilik.
Kemudian dengan menumpuk meja dan tempat duduk ruangan hakim, Lilik naik keatap jendela. Kemudian berjalan merayap melalui atap gedung sejauh 100 meter. Saat tiba di sudut atap gedung, Lilik kemudian loncat dari atas atap gedung kurang setinggi 3 meter. "Saya pasrah saja. Tinggi, dan cukup tinggi memang," ujar Lilik.
Usai menginjakkan di tanah, dia lalu menuju jalan dan naik taksi ke PN Jakarta Pusat dengan celana robek dan kotor. Lantas dia menyetop taksi menuju PN Jakpus di Jalan Gadjah Mada. "Sesampainya di PN Jakarta Pusat, dipaksa lagi diajak sidang untuk mengganti salah satu hakim anggota," kisah pria.
Kini setelah berbagai pengalaman bersidang dilalui, Lilik ditantang untuk mengasah manajemen kepemimpinan sebagai wakil ketua pengadilan. "Sekarang, dalam seminggu paling saya memegang 2 atau 3 perkara saja," ceritanya.
Meski telah menggondol doktor, dia tidak tergoda peluang menjadi hakim agung lewat jalur non karir. Sebab bagi hakim karier, meski menyandang gelar doktor, sedikitnya pernah menjadi hakim tinggi selama 3 tahun. "Semua sudah ada garis tangannya," ujar Lilik bijak.
Berikut puisi hakim kelahiran Bogor yang besar di Bali yang tertuang dalam putusan kasus Bom Bali tersebut:
Sang Pencipta
andai dalam kehidupan abadi
hanya mengizinkan sekali janji surgawi
aku akan memohon setulus hati:
"Aku dalam pelukan ibu
ibu dalam biduk kecil
biduk dalam lautan penuh cahaya rembulan"
(asp/ega)










































