"Kalau saya, saya harus bangga dengan apa yang menjadi milik saya. Kenapa saya harus bangga dengan milik orang lain," kata Albertina secara saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (21/9/2011).
Hal itu disampaikan dia saat menjawab pertanyaan wartawan apakah dia merasa iri jika melihat rekannya menggunakan mobil Mercedes Benz.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, Albertina tinggal di perumahan hakim di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Sesekali, dia terlihat ke pengadilan menggunakan mobil Nissan Livina. Namun, ia lebih sering dan lebih menyukai memakai angkutan umum (angkot) untuk berdinas sehari-hari.
Sudah menjadi rahasia umum di PN Jaksel kalau Albertina kerap menggunakan angkot. Jika kebetulan dia membawa mobil, bisa dipastikan dia berencana pergi ke tempat yang agak jauh.
"Kalau nanti pindah ke Sungailiat (Bangka-Belitung), naik angkot kenapa nggak," ucapnya.
Perempuan kelahiran Maluku Tenggara ini juga senang berolahraga. Tenis lapangan adalah olahraga favoritnya. Menurutnya, tenis lapangan adalah olahraga yang murah, sederhana dan cepat.
"Seperti azas peradilan, tenis itu relatif murah, sederhana dan cepat. Beli raket 1 buah, bisa bertahun-tahun. Kalau golf, stiknya saja berat, saya tidak punya. Mainnya jauh," ujar Albertina yang menyempatkan main tenis lapangan pada pagi hari sebelum bekerja di lapangan IPDN -- 200 meter dari PN Jaksel.
Dalam satu bulan ini, Albertina sedang menunggu proses pindah dari PN Jakarta Selatan ke PN Sungailiat, Bangka-Belitung. Publik banyak yang menyayangkan kepindahan Albertina. Karena selain di PN Jaksel, Albertina juga bertugas di pengadilan Tipikor Jakarta.
Albertina lahir di Maluku Tenggara pada 1 Januari 1960. Pada 1986-1990, dia menjadi calon hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta. Selama 6 tahun yakni sejak 1990-1996 dia menjadi hakim Pengadilan Negeri Slawi, Tegal, Jawa Tengah.
Karir Albertina berlanjut sebagai hakim Pengadilan Negeri Temanggung, Jawa Tengah pada 1996-2002. Dia pun sempat 3 tahun bermukim di Cilacap, Jawa Tengah kala menjadi hakim PN Cilacap pada 2005-2008. Perempuan berkacamata ini lantas menjadi sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial pada 2005-2008. Selanjutnya, dia menjadi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Agustus 2008.
Albertina menghabiskan masa kecilnya di Ambon. Dia merantau ke Pulau Jawa kala menjadi mahasiswa di UGM. Pendidikan magister hukum dilakoninya di Universitas Jenderal Soedirman dan lulus pada 2004.
Selama menjadi hakim, dia pernah duduk dalam kursi anggota majelis hakim yang memvonis Romli Atmasasmita dua tahun penjara dalam perkara korupsi proyek Sistem Administrasi Badan Hukum. Dia juga menjadi anggota majelis hakim kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Sigid Haryo Wibisono.
Kala itu, dia berbeda pendapat dengan majelis hakim yang memvonis Sigid dengan pidana penjara 15 tahun. Menurut Albertina, seharusnya Sigid dihukum lebih berat lantaran terbukti secara langsung terlibat dalam perencanaan pembunuhan Nasrudin.
(vit/nwk)











































