Arwani Syaerozi, Mahasiswa RI Peraih Doktor Termuda di Maroko

Arwani Syaerozi, Mahasiswa RI Peraih Doktor Termuda di Maroko

- detikNews
Jumat, 10 Jun 2011 19:00 WIB
Jakarta - Arwani Syaerozi layak merasa bangga. Sebab di usia 30 tahun, dia telah menggondol gelar doktor sekaligus menjadi doktor termuda di negeri orang, Maroko. Tak hanya itu, dia berhasil mempertahankan disertasinya dengan nilai summa cum laude. Selamat!

Arwani menempuh pendidikan doktornya di Universitas Mohammed V Aqdal, Rabat. Untuk disertasinya, dia mengambil judul Konsep Maqasid Syari'ah Dalam Pengembangan Hukum Fikih: Perspektif Al Harrasi. Sidang disertasinya digelar 9 Juni lalu.

Dalam sidang tersebut, ada 4 penguji dalam tim yakni Prof Dr Abdurrazak Aljay sebagai ketua, Prof Dr Mohammed Kajoui sebagai pembimbing/promotor, serta Prof Dr Ahmad Amharzi dan Prof Dr Abdul Karim Akkiwi sebagai anggota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari barisan suporter, ada Duta Besar RI untuk Kerajaan Maroko Tosari Widjaja beserta istri, keluarga besar KBRI Rabat, civitas akademika Universitas Mohammed V, mahasiswa Indonesia, mahasiswa Maroko dan mahasiswa asing lainnya.

Dalam disertasinya, Arwani mengupas konsep Maqasid Syariah menurut perspektif Al Harrasi dalam buku tafsirnya Ahkam Al Qur'an. Al Harrasi merupakan salah seorang ulama tafsir bermadzhab Syafii, sebuah madzhab fikih yang dianut oleh mayoritas muslim di Indonesia. Warisan intelektual Al Harrasi dalam bidang Maqashid Syariah melalui kitab tafsirnya Ahkam Al Quran, menurut para penguji menarik dan layak ditulis lantaran belum ada yang mengupasnya.

Di mata penguji, pria yang akrab disapa Kang Wawan ini dinilai sangat menguasai pemikiran Maqashid Syariah Al Harrasi karena latar belakang karir akademisnya di jurusan yang sama kala menjalani pendidikan S2 di Universitas Zaitouna Tunis dan S1 di Universitas Al Ahqaf Yaman. Maqashid Syariah merupakan kajian yang banyak dikembangkan kalangan intelekutal dan akademisi di wilayah Maghrib Arabi, seperti Maroko, Aljazair dan Tunisia.

Menurut Arwani, konsep Maqashid Syariah menjadi solusi dalam mengeksiskan fikih Islam di tengah-tengah pesatnya modernisasi dan globalisasi di segala aspek kehidupan. "Agar fikih Islam dapat memberikan jawaban hukum yang tepat bagi setiap persoalan yang dihadapi oleh umat" jelas Arwani dalam mempresentasikan disertasinya.

Dalam disertasinya, dia juga membahas contoh-contoh aplikasi dari kaidah Maqasid Syariah, kaidah hirarki kemaslahatan yang berupa Ad Dharuriyat (primer), Al Hajiyat (sekunder) dan At Tahsiniyat (tersier). Kesemuanya difokuskan pada pandangan fikih Al Harrasi dalam buku tafsirnya Ahkam Al Qur'an. Dalam salah satu rekomendasinya Arwani menegaskan urgensi dikembangkannya kajian Maqasid Syariah di dunia muslim lainnya termasuk di Indonesia.

(vit/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads