"Sehingga, ada yang menulis ke Presiden bahwa Jamwas sekarang ini model preman katanya, main hukum saja orang," kisah Marwan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2011).
Sebenarnya apa yang dilakukan Marwan bukanlah preman yang berkonotasi sama dengan mafia ataupun bandit. Namun sanksi disiplin yang diberikannya pada jaksa dimaksudkan untuk memberikan hukuman yang berdampak pada pencerahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marwan mengaku tidak tahu pasti apa yang menyebabkan kenaikan tersebut. Entah karena hukum yang ada tidak memberikan efek jera atau memang ada tren baru dari jaksa yang semakin berani. Yang jelas, jajaran Pengawasan berkomitmen menindak tegas setiap jaksa yang melakukan pelanggaran, dengan meneruskan kasus ke kepolisian maupun Gedung Bundar Jampidsus.
Dia mengklaim sekitar 40 jaksa dicopot dari jabatan strukturalnya selama dirinya menjabat. "Ada Asisten sekali tiga dalam satu bulan dicopot, di Kaltim 2, di Papua 1. Bersamaan itu, ada Kajari Buol yang juga dicopot, di Majalengka, Gunung Sugi, Arga Makmur. Banyaklah zaman saya," ucap Marwan.
Menurut dia, akan percuma saja seorang jaksa dijatuhi hukum teguran tertulis atau penundaan kenaikan pangkat, jika setelah 6 bulan atau setelah 10 kali penundaan para jaksa tersebut kembali melakukan pelanggaran. Lain halnya jika dijatuhi sanksi pemberhentian.
Sebelum menjadi Jamwas, Marwan menduduki posisi sebagai Jampidsus menggantikan Kemas Yahya Rahman pada April 2008. Mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji pun pernah mengakui kehebatan Marwan saat menjadi Jampidsus.
"Saya apresiasi dengan kerja Pak Marwan. Karena jumlah perkara yang ditangani Pak Marwan jauh lebih signifikan daripada saya dulu, itu fakta," ujar Hendarman usai melantik pejabat eselon I di Kejagung, Mei 2010 lalu.
Saat mendaftar sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2007 lalu, Marwan melaporkan gajinya Rp 5,5 juta. Gaji itu diperoleh dia terkait dengan jabatannya sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Kejagung. Pendapatannya kemudian naik menjadi 6,5 juta setelah menjadi Jampidsus. Total laporan kekayaan saat Marwan mendaftar KPK adalah Rp 2,18 miliar.
Kekayaannya itu selain didapat dari gajinya sebagai jaksa, juga dari aktivitasnya menjadi dosen dan memberi seminar. Selain itu kekayaan juga diperoleh dari istrinya yang menjalankan usaha kue brownies di Bandung. Dari kue brownies itu keluarga Marwan mendapatkan uang Rp 10 juta sebulan.
Pria kelahiran kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada 13 Agustus 1953 itu menyelesaikan pendidikan S3-nya di Universitas Padjajaran, Bandung. Pengabdiannya di Korps Adhyaksa dimulai sejak 1980. Selama berada di kejaksaan, Marwan pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Liwa (1996), Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Tinggi Lampung (1999), Kepala Kejaksaan Negeri Bandung (2000), Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (2002), Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (2002) dan Asisten Umum Jaksa Agung RI (2004).
(Berbagai sumber)
(vit/fay)











































