Hamdan berhasil mempertahankan disertasinya di depan para tim penguji di Sidang Promosi doktor di Gedung Pasca Sarjana Unpad, Jalan Dipatiukur, Senin (2/8/2010).
Dalam sidang promosi doktor ini, Mantan Ketua MA Bagir Manan menjadi ketua promotor. Sementara Yusril Ihza Mahendra serta Ketua MK, Mahfudz MD menjadi anggota promotor. Ketiganya menjadi tim penguji yang dipimpin oleh Prof Huala Adolf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses itu diawali dari penyelidikan dan penuntutan oleh DPR, pengujian hukum dan konstitusional oleh MK, serta pengambilan keputusan politik final oleh MPR.
Lebih lanjut, mantan Anggota DPR RI dari PBB itu mengungkapkan jika di Indonesia dan juga berbagai negara lainnya, variabel politik dan pertimbangan-pertimbangan politik sangat menonjol dalam pemakzulan presiden.
"Hal itu tampak pada, misalnya mekanisme pengambilan keputusan pemakzulan presiden berdasarkan prinsip mayoritas mutlak atau majority rule sebagai prinsip demokrasi," jelasnya.
Kendati demikian, Hamdan berpendapat, aspek hukum harus tetap menjadi dasar pemakzulan yang tidak dapat diabaikan.
"Walaupun demikian, tanpa pengaturan rinci dan detail mengenai prosedur dan hukum acara pemakzulan, baik di DPR, MK maupun di MPR, lebih menonjolnya faktor politik tak bisa dihindarkan dan pastinya prinsip hukum akan terabaikan," terang lelaki kelahiran NTB ini.
(ern/gun)










































