"Semua manusia pasti pernah berbuat salah. Pada tahun 2005-2006, gaji saya dipotong Rp 2 juta karena time shift saya kurang dari 40 jam," kata Abdullah saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (6/5/2010).
Dalam aturan kode etik KPK, setiap pegawai haru memenuhi jam kerja selama 40 jam dalam waktu 5 hari kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak pernah memasukkan jam kerja di luar kota itu. Padahal itu masuk dalam tugas," lanjutnya.
Bagi Abdullah, hal itu adalah bukti penerapan aturan kode etik yang ketat di KPK. Semua pelanggaran tercatat dalam sebuah sistem online.
"Ada juga pegawai baru 6 bulan. Dia akan kena hukuman karena waktu mau pulang menggunakan mobil dinas sempat diantarkan ke rumahnya dulu. Meskipun jam kerja sudah habis," paparnya.
(mad/Rez)










































