Penasihat KPK Abdullah Hehamahua Pernah Kena Hukuman Potong Gaji

Penasihat KPK Abdullah Hehamahua Pernah Kena Hukuman Potong Gaji

- detikNews
Kamis, 06 Mei 2010 13:45 WIB
Penasihat KPK Abdullah Hehamahua Pernah Kena Hukuman Potong Gaji
Jakarta - Penasihat KPK Abdullah Hehamahua rupanya pernah kena hukuman pegawai. Gaji bulanan yang selalu diterimanya terkena potongan Rp 2 juta. Kenapa?

"Semua manusia pasti pernah berbuat salah. Pada tahun 2005-2006, gaji saya dipotong Rp 2 juta karena time shift saya kurang dari 40 jam," kata Abdullah saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (6/5/2010).

Dalam aturan kode etik KPK, setiap pegawai haru memenuhi jam kerja selama 40 jam dalam waktu 5 hari kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Abdullah, saat itu ia tidak tahu jika ada jam kerja yang kurang memenuhi syarat. Padahal ia beberapa kali melakukan kunjungan ke luar kota.

"Saya tidak pernah memasukkan jam kerja di luar kota itu. Padahal itu masuk dalam tugas," lanjutnya.
Β 
Bagi Abdullah, hal itu adalah bukti penerapan aturan kode etik yang ketat di KPK. Semua pelanggaran tercatat dalam sebuah sistem online.

"Ada juga pegawai baru 6 bulan. Dia akan kena hukuman karena waktu mau pulang menggunakan mobil dinas sempat diantarkan ke rumahnya dulu. Meskipun jam kerja sudah habis," paparnya.

(mad/Rez)


Berita Terkait