"Semua manusia pasti pernah berbuat salah. Pada tahun 2005-2006, gaji saya dipotong Rp 2 juta karena time shift saya kurang dari 40 jam," kata Abdullah saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (6/5/2010).
Dalam aturan kode etik KPK, setiap pegawai haru memenuhi jam kerja selama 40 jam dalam waktu 5 hari kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak pernah memasukkan jam kerja di luar kota itu. Padahal itu masuk dalam tugas," lanjutnya.
Β
Bagi Abdullah, hal itu adalah bukti penerapan aturan kode etik yang ketat di KPK. Semua pelanggaran tercatat dalam sebuah sistem online.
"Ada juga pegawai baru 6 bulan. Dia akan kena hukuman karena waktu mau pulang menggunakan mobil dinas sempat diantarkan ke rumahnya dulu. Meskipun jam kerja sudah habis," paparnya.
(mad/Rez)










































