Hamka pun hari ini, Kamis (18/3/2010) kembali duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor untuk mendengarkan dakwaan keterlibatan dirinya menerima cek senilai Rp 7,350 miliar.
Di tengah masalah yang sedang membelitnya, ternyata pria kelahiran Watampone, Sulawesi Selatan, 53 tahun lalu itu masih menyempatkan diri menambah gelar akademisnya.
Kepada wartawan usai mengikuti sidang, Hamka menceritakan kalau dirinya saat ini memang sedang bergelut menyelesaikan studi doktornya (S3) di Universitas Padjajaran (Unpad).
"Saya sekarang memang sedang menyelesaikan S3 lho," katanya santai di ruang tunggu terdakwa.
Kesibukan menyelesaikan studinya itu membuat Hamka kini lebih banyak bergelut dengan membaca buku dan mengerjakan penelitiannya terkait program studi yang sedang ditempuhnya.
"Saya jadi sering baca buku untuk penelitian. Ada hukum, ekonomi, juga politik," kata mantan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 ini.
Kapan Hamka mampu meraih gelar doktornya, dia belum bisa memastikan. Hanya saja dia berharap bisa menambah gelar akademisnya. "Doakan saja," katanya.
(Rez/gun)











































