"Keppres pengunduran diri saya kan belum keluar. Jadi gaji saya masih jadi kepala MK dong. Nah makanya saya nggak mau nerima gaji sampai SK keluar dan gaji saya yang baru sudah pasti," ujar Jimly.
Hal ini disampaikan Jimly dalam acara perpisahan dengan wartawan di kantor MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan nanti tinggal nerima rapelan, daripada saya disuruh mengembalikan uang kelebihan gaji ke negara," jelas pria kelahiran Palembang 17 April 1956 ini.
Jimly menuturkan, jabatan hakim di MK masih berlaku untuknya per 1 Desember 2008. Jumat 30 November merupakan hari terakhir Jimly mengikuti rapat MK.
"Jadi besok Jumat 30 November saya masih ikut rapat sengketa Pilkada Jatim. Tetapi saya tidak ikut sidangnya, karena saya sudah bukan hakim konstitusi lagi. Jadi itu kasus terakhir saya," pungkas Guru Besar Hukum Tata Negara UI ini.
(nik/iy)











































