Q: Karena mobilitas yang tinggi, sampai tanggal 7 Juli 2014 saya tidak memiliki form A5. Apakah saya bisa memilih di TPS terdekat pada tanggal 9 Juli 2014, jam 12:00 - 13:00, hanya dengan bermodalkan KTP? Sebagai tambahan, saya telah melakukan pengecekan di situs KPU bahwasanya saya telah terdaftar untuk memilih di TPS sembilan di wilayah sesuai alamat KTP.
A: Mengurus surat pemberitahuan daftar pemilih tambahan (formulir A5) dapat dilakukan di dua tempat yakni dari PPS asal dan dari KPU tujuan. Jadi sebenarnya para perantau tidak perlu harus pulang ke tempat asalnya mengurus formulir A5 tersebut. Hanya saja ada batasan waktu yakni paling lambat 10 hari sebelum hari pemungutan suara. Kebijakan ini ditempuh demi efesiensi. Terima Kasih
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry Kurnia Rizkiyansyah
Anda juga punya pertanyaan untuk KPU? Sampaikan pertanyaan Anda di sini.
(nit/trq)











































