Penanya: Herny Notes )erny_susyanti89@yahoo.com)
Q: Saya tinggal di Malang menjalani kuliah, saya ingin nyoblos tapi saya tidak terdaftar di DPT maupun DPK. Bagaimana saya agar bisa mencoblos sedang e-KTP saya belum jadi, sebab pas pemilhan legeslatif saya pernah ke TPS tapi saya ditolak dengan alasan tidak ada undangan. Walaupun saya sudah membawa KTP saya yang lama yang masih berlaku. Mohon infonya secepatnya.
A: Meski tidak terdaftar dalam DPT dan DPK, setiap WNI yang telah memenuhi syarat tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Cara datang ke TPS dengan membawa KTP dengan syarat pemberian suara dilakukan di TPS yang sesuai dengan alamat KTP tesebut. Petugas wajib melayani dan mendaftarnya dalam daftar pemilih khusus tambahan. Hanya saja pemilih dengan KTP pemberian suaranya dilayani satu jam sebelum TPS ditutup. Pemberian suara diprioritaskan untuk pemilih yang terdaftar dalam DPT dan DPK. Terima Kasih
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry Kurnia Rizkiyansyah
Anda juga punya pertanyaan untuk KPU? Sampaikan pertanyaan Anda di sini.
(nit/trq)











































