Sudah Bawa KTP, Kok Masih Ditolak PPS dengan Alasan Tidak Ada Undangan?

Tanya KPU

Sudah Bawa KTP, Kok Masih Ditolak PPS dengan Alasan Tidak Ada Undangan?

- detikNews
Selasa, 08 Jul 2014 14:26 WIB
Sudah Bawa KTP, Kok Masih Ditolak PPS dengan Alasan Tidak Ada Undangan?
Jakarta -

Penanya: Herny Notes )erny_susyanti89@yahoo.com)

Q: Saya tinggal di Malang menjalani kuliah, saya ingin nyoblos tapi saya tidak terdaftar di DPT maupun DPK. Bagaimana saya agar bisa mencoblos sedang e-KTP saya belum jadi, sebab pas pemilhan legeslatif saya pernah ke TPS tapi saya ditolak dengan alasan tidak ada undangan. Walaupun saya sudah membawa KTP saya yang lama yang masih berlaku. Mohon infonya secepatnya.

A: Meski tidak terdaftar dalam DPT dan DPK, setiap WNI yang telah memenuhi syarat tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Cara datang ke TPS dengan membawa KTP dengan syarat pemberian suara dilakukan di TPS yang sesuai dengan alamat KTP tesebut. Petugas wajib melayani dan mendaftarnya dalam daftar pemilih khusus tambahan. Hanya saja pemilih dengan KTP pemberian suaranya dilayani satu jam sebelum TPS ditutup. Pemberian suara diprioritaskan untuk pemilih yang terdaftar dalam DPT dan DPK. Terima Kasih

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisioner KPU,
Ferry Kurnia Rizkiyansyah


Anda juga punya pertanyaan untuk KPU? Sampaikan pertanyaan Anda di sini.

(nit/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads