Penanya: Weny Maililasari (g4d1ss@gmail.com)
Q: Karena waktu telah mepet, selain dengan formulir A5, bisakah saya ikut nyoblos? Alamat KTP saya Tulungagung-Jawa Timur, saat ini saya berada di Bali. Untuk mengurus A5 sepertinya sudah tidak cukup waktu. Bisakah saya mencoblos hanya dengan membawa KTP? Terima kasih.
A: Mencoblos dengan KTP hanya diperbolehkan di TPS yang sesuai dengan alamat di KTP. Jika ingin mencoblos di luar TPS yg telah ditentukan tetap harus mengurus surat pemberitahuan daftar pemilih tambahan (formulir A5) dari PPS asal paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara. Terima Kasih
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry Kurnia Rizkiyansyah
Anda juga punya pertanyaan untuk KPU? Sampaikan pertanyaan Anda di sini.
(nit/trq)











































