Penanya: Desiana (desiana_78@yahoo.com)
Q: Menurut informasi dari KPU, untuk yang dinas luar kota saat pemilu bisa dengan mengisi formulir A5 di PPS asal ke PPS dituju. Namun, PPS asal tidak memiliki formulir A5, bahkan tidak tahu itu formulir apa. mohon penjelasannya.
A: Jika PPS asal tidak tahu dengan formulir A5 maka sebaiknya datang langsung ke kantor KPU di daerah setempat. Terima Kasih
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry Kurnia Rizkiyansyah
Anda juga punya pertanyaan untuk KPU? Sampaikan pertanyaan Anda di sini.
(nit/trq)










































