Tugas Luar Kota, Apakah Bisa Memberikan Suara Diwakilkan Keluarga?

Tugas Luar Kota, Apakah Bisa Memberikan Suara Diwakilkan Keluarga?

- detikNews
Selasa, 08 Jul 2014 10:53 WIB
Jakarta -

Penanya: Arie Fadillah (riefadh57@gmail.com)

Q: Apakah saya bisa memilih di daerah Denpasar Barat? Mengingat saya tidak dapat pulang untuk memilih pada tanggal 9 nanti, dan rumah saya didaerah Cisauk, Serpong-Tangerang. Apakah ada cara agar saya dapat memberikan 1 suara untuk Capres-Cawapres pilihan saya, misalnya apa dapat diwakilkan orang tua/adik saya di sana atas persetujuan saya? Mohon info dan penjelasannya Bpk. KPU

A: Bapak dapat menggunakan hak pilih di Denpasar Barat dengan syarat sudah mendapatkan surat pemberitahuan daftar pemilih tambahan (formulir A5) dari pps asal atau dari kpu tujuan. Sementara untuk penggunaan hak pilih dengan cara diwakilkan tidak dapat dilakukan dengan alasan apapun. Undang Undang Nomor 42 tahun 2008 tidak memberi peluang adanya pemberian suara dgn cara diwakilkan. Terima Kasih

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisioner KPU,
Ferry Kurnia Rizkiyansyah


Anda juga punya pertanyaan untuk KPU? Sampaikan pertanyaan Anda di sini.

(nit/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads