Penanya: Arie Fadillah (riefadh57@gmail.com)
Q: Apakah saya bisa memilih di daerah Denpasar Barat? Mengingat saya tidak dapat pulang untuk memilih pada tanggal 9 nanti, dan rumah saya didaerah Cisauk, Serpong-Tangerang. Apakah ada cara agar saya dapat memberikan 1 suara untuk Capres-Cawapres pilihan saya, misalnya apa dapat diwakilkan orang tua/adik saya di sana atas persetujuan saya? Mohon info dan penjelasannya Bpk. KPU
A: Bapak dapat menggunakan hak pilih di Denpasar Barat dengan syarat sudah mendapatkan surat pemberitahuan daftar pemilih tambahan (formulir A5) dari pps asal atau dari kpu tujuan. Sementara untuk penggunaan hak pilih dengan cara diwakilkan tidak dapat dilakukan dengan alasan apapun. Undang Undang Nomor 42 tahun 2008 tidak memberi peluang adanya pemberian suara dgn cara diwakilkan. Terima Kasih
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry Kurnia Rizkiyansyah
Anda juga punya pertanyaan untuk KPU? Sampaikan pertanyaan Anda di sini.
(nit/trq)