Bisakah Mencoblos Bukan di TPS yang Sudah Ditentukan?

Bisakah Mencoblos Bukan di TPS yang Sudah Ditentukan?

- detikNews
Senin, 07 Jul 2014 17:24 WIB
Bisakah Mencoblos Bukan di TPS yang Sudah Ditentukan?
Jakarta -

Penanya: Eka Jambi (ekajambi0@gmail.com)

Q: Apakah bisa mencoblos bukan di TPS yg sudah ditentukan?

A: Penggunaan hak pilih di luar tps yang sudah ditentukan hanya dapat dilakukan dengan menggunakan surat pemberitahuan daftar pemilih tambahan (dptb). Pengurusan surat tsb dapat dilakukan di PPS asal paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara dan di kpu kabupaten/kota tujuan paling lambat 10 hari sebelum pemungutan suara. Terima Kasih

Komisioner KPU,
Ferry Kurnia Rizkiyansyah


Anda juga punya pertanyaan untuk KPU? Sampaikan pertanyaan Anda di sini.

(nit/trq)


Berita Terkait