Penanya: Eka Jambi (ekajambi0@gmail.com)
Q: Apakah bisa mencoblos bukan di TPS yg sudah ditentukan?
A: Penggunaan hak pilih di luar tps yang sudah ditentukan hanya dapat dilakukan dengan menggunakan surat pemberitahuan daftar pemilih tambahan (dptb). Pengurusan surat tsb dapat dilakukan di PPS asal paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara dan di kpu kabupaten/kota tujuan paling lambat 10 hari sebelum pemungutan suara. Terima Kasih
Ferry Kurnia Rizkiyansyah
Anda juga punya pertanyaan untuk KPU? Sampaikan pertanyaan Anda di sini.
(nit/trq)











































