KTP Sorong Tapi Tinggal di Bogor, Masih Bisakah Ikut Memilih?

KTP Sorong Tapi Tinggal di Bogor, Masih Bisakah Ikut Memilih?

- detikNews
Senin, 07 Jul 2014 16:12 WIB
Jakarta - Penanya: Niken Kumala Budi (nikenafandi@gmail.com)

Q: Saya sudah 3 bulan di Bogor, di tempat orang tua saya, KTP Sorong, Papua Barat. Saya belum sempat mengurus surat dari TPS asal. Apakah saya masi bisa memilih di tempat orang tua saya sekarang? Mengingat mengurus surat ke sorong butuh waktu dan biaya yang tidak sedikit. Mohon informasinya, terima kasih.

A: Mengurus surat pemberitahuan daftar pemilih tambahan (formulir A5) tidak harus di TPS asal, tapi dapat dilakukan di KPU tujuan. Sayangnya waktu mengurus surat pindah memilih di KPU tujuan sudah terlewati, paling lambat 10 hari sebelum pemungutan suara. Terima Kasih

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisioner KPU,
Ferry Kurnia Rizkiyansyah


Anda juga punya pertanyaan untuk KPU? Sampaikan pertanyaan Anda di sini.

(nit/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads