Q: Saya sudah 3 bulan di Bogor, di tempat orang tua saya, KTP Sorong, Papua Barat. Saya belum sempat mengurus surat dari TPS asal. Apakah saya masi bisa memilih di tempat orang tua saya sekarang? Mengingat mengurus surat ke sorong butuh waktu dan biaya yang tidak sedikit. Mohon informasinya, terima kasih.
A: Mengurus surat pemberitahuan daftar pemilih tambahan (formulir A5) tidak harus di TPS asal, tapi dapat dilakukan di KPU tujuan. Sayangnya waktu mengurus surat pindah memilih di KPU tujuan sudah terlewati, paling lambat 10 hari sebelum pemungutan suara. Terima Kasih
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry Kurnia Rizkiyansyah
Anda juga punya pertanyaan untuk KPU? Sampaikan pertanyaan Anda di sini.
(nit/trq)