Q: Saya terdaftar di Jakarta, tapi saya ada di Medan dari dua bulan lalu. Bisakah saya mengurus surat izinnya dari luar kota tanpa harus ke Jakarta dulu? Adakah cara mengurus via on line?
A: Bapak dapat mengurus surat pindah memilih di KPU Kota Medan tapi waktunya sudah lewat. Pengurusan surat pindah memilih di KPU tujuan paling lambat 10 hari sebelum pemungutan suara. Sementara pengurusan surat pindah memilih di PPS asal dapat dilakukan paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara. Terima Kasih
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry Kurnia Rizkiyansyah
Anda juga punya pertanyaan untuk KPU? Sampaikan pertanyaan Anda di sini.
(nit/trq)











































