Apakah Bisa Mengurus Surat Pindah Memilih dari Luar Kota?

Apakah Bisa Mengurus Surat Pindah Memilih dari Luar Kota?

- detikNews
Senin, 07 Jul 2014 15:30 WIB
Apakah Bisa Mengurus Surat Pindah Memilih dari Luar Kota?
Jakarta - Penanya: Ben Saragih (red_man_jkt@yahoo.com)

Q: Saya terdaftar di Jakarta, tapi saya ada di Medan dari dua bulan lalu. Bisakah saya mengurus surat izinnya dari luar kota tanpa harus ke Jakarta dulu? Adakah cara mengurus via on line?

A: Bapak dapat mengurus surat pindah memilih di KPU Kota Medan tapi waktunya sudah lewat. Pengurusan surat pindah memilih di KPU tujuan paling lambat 10 hari sebelum pemungutan suara. Sementara pengurusan surat pindah memilih di PPS asal dapat dilakukan paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara. Terima Kasih

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisioner KPU,
Ferry Kurnia Rizkiyansyah


Anda juga punya pertanyaan untuk KPU? Sampaikan pertanyaan Anda di sini.

(nit/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads