Penanya: N.k. Awan
Q: Kenapa Jumlah TPS Pilpres Berkurang?
A: Jumlah TPS berkurang karena dilakukan regrouping terhadap TPS pemilu legislatif. UU no 42 tahun 2008 menyebutkan alokasi DPT setiap TPS maksimal 800 orang berbeda dengan alokasi DPT per TPS pada pemilu legislatif maksimalnya 500 orang. Otomatis TPS yang berdekatan dengan jumlah pemilih maksimal 800 orang dapat digabung. Misalnya TPS A tadinya DPT hanya 500 dan TPS B jumlah DPT nya 200 maka dapat digabung menjadi satu TPS. Dengan adanya regrouping ini maka terjadi efesiensi anggaran. Terima Kasih
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry Kurnia Rizkiyansyah
Anda juga punya pertanyaan untuk KPU? Sampaikan pertanyaan Anda di sini.
(nit/trq)











































