Q: Selamat siang Pak KPU, Saya ingin bertanya tentang hak pilih para pekerja tambang yang merantau, Pak, apakah tidak ada solusi atau pembukaan TPS di lokasi tambang Pak?
A: Undang Undang tidak mengakomodir adanya TPS khusus. Bagi pekerja tambang dapat menggunakan hak pilih di TPS terdekat. Jika pekerja tambang memiliki identitas di luar daerah tambang berarti harus mengurus surat pindah memilih dari daerah asalnya. Terima Kasih
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry Kurnia Rizkiyansyah
Anda juga punya pertanyaan untuk KPU? Sampaikan pertanyaan Anda di sini.
(nit/trq)











































