TPS Dimutasi, Apa yang Harus Kami Perbuat?

Tanya KPU

TPS Dimutasi, Apa yang Harus Kami Perbuat?

- detikNews
Senin, 07 Jul 2014 12:55 WIB
TPS Dimutasi, Apa yang Harus Kami Perbuat?
Jakarta -

Penanya: Bazaro Zega

Q: TPS dimutasi, apa yang harus kami perbuat?

A: Memang ada beberapa TPS yang digabung dalam pilpres karena UU nomor 42 th 2008 menyatakan alokasi pemilih dalam satu TPS maksimal 800 orang. Penggabungan TPS biasanya dilakukan di daerah-daerah yang lokasinya berdekatan sehingga tidak mengurangi akses pemilih untuk datang ke TPS. Jika TPS bapak yang sebelumnya sudah digabung dengan TPS baru, otomatis bapak terdaftar sebagai pemilih di TPS baru tersebut. Silahkan bapak menggunakan hak pilih di TPS baru itu. Terima Kasih

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisioner KPU,
Ferry Kurnia Rizkiyansyah


Anda juga punya pertanyaan untuk KPU? Sampaikan pertanyaan Anda di sini.

(nit/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads