Penanya: Krisma Budianto Irawan (ione.krenz.xxi@gmail.com)
Q: Jikalau pada saat pemilu, seseorang sedang berada diluar negeri, entah karena dinas kerja atau studi, apakah yang bersangkutan akan dapat mengikuti pemilu dengan mendatangi PPLN setempat? Jika bisa, apa saja yang perlu dipersiapkan dan bagaimana saja prosedurnya? Jika tidak, maka bagaimana caranya agar yang bersangkutan tetap dapat mempergunakan hak suaranya?
A: Jika akan berpergian ke luar negeri dan berencana baru pulang ke tanah air setelah 9 Juli 2014 maka sebaiknya mengurus surat pindah memilih dari PPS asal di dalam negeri. Surat pindah memilih itu nantinya bapak bawa ke kantor Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) agar bapak dapat dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan luar negeri (DPTb LN). Jika bapak sudah masuk DPT LN, otomatis bapak dapat menggunakan hak pilih di TPSLN yang disediakan KPPS LN. terima kasih
Ferry Kurnia Rizkiyansyah
Anda juga punya pertanyaan untuk KPU? Sampaikan pertanyaan Anda di sini.
(nit/trq)











































