Penanya: Ira (mardjanizahra@yahoo.com)
Q: Teman saya memiliki KTP di Papua, sedangkan dia kuliah di Jawa dan tidak mungkin untuk pulang ke Papua membuat surat pindah memilih dari daerah asalnya. Pertanyaan saya apakah tanpa surat pindah dari daerah asal bisa memilih?
A: Penggunaan hak pilih dgn KTP harus sesuai dengan alamat yg tertera dalam KTP. Aturan itu diberlakukan untuk menghindari potensi data ganda. Bagi mahasiswa yg sedang kuliah di luar daerahnya dan tidak mungkin pulang untuk mengurus surat pindah memilih silahkan mengurus surat pindah memilih di KPU kabupaten/kota tempat yg bersangkutan kuliah atau tempat yg bersangkutan akan menggunakan hak pilih. Terima kasih
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry Kurnia Rizkiyansyah
Anda juga punya pertanyaan untuk KPU? Sampaikan pertanyaan Anda di sini. (nit/trq)











































