Q: Apakah pencoblosan bisa di lakukan di TPS berbeda yang tidak sama dengan domisili/tempat tinggal sekarang? Terima Kasih
A: Bisa, asalkan bapak mengurus surat pindah memilih dari PPS asal. Surat pindah memilih itu kemudian diserahkan ke PPS di daerah rencana bapak akan menggunakan hak pilih paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara. Nantinya bapak akan dimasukkan dalam daftar pemilih tetap tambahan (DPTb). terima kasih
Ferry Kurnia Rizkiyansyah
Anda juga punya pertanyaan untuk KPU? Sampaikan pertanyaan Anda di sini.
(nit/trq)











































