Apakah Bisa Mencoblos di TPS Bukan Domisili?

Tanya KPU

Apakah Bisa Mencoblos di TPS Bukan Domisili?

- detikNews
Jumat, 04 Jul 2014 17:30 WIB
Apakah Bisa Mencoblos di TPS Bukan Domisili?
Jakarta - Penanya: Sudarwadi (adi.sudarwadi@gmail.com)

Q: Apakah pencoblosan bisa di lakukan di TPS berbeda yang tidak sama dengan domisili/tempat tinggal sekarang? Terima Kasih

A: Bisa, asalkan bapak mengurus surat pindah memilih dari PPS asal. Surat pindah memilih itu kemudian diserahkan ke PPS di daerah rencana bapak akan menggunakan hak pilih paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara. Nantinya bapak akan dimasukkan dalam daftar pemilih tetap tambahan (DPTb). terima kasih

Komisioner KPU,
Ferry Kurnia Rizkiyansyah


Anda juga punya pertanyaan untuk KPU? Sampaikan pertanyaan Anda di sini.

(nit/trq)


Berita Terkait