Bagaimana Caranya Agar Bisa Terdaftar di DPT?

Tanya KPU

Bagaimana Caranya Agar Bisa Terdaftar di DPT?

- detikNews
Jumat, 04 Jul 2014 16:26 WIB
Bagaimana Caranya Agar Bisa Terdaftar di DPT?
Jakarta -

Penanya: Marmo Syam (marmosyam@yahoo.com)

Q: Pada pilgub DKI dan pileg kemarin, nama saya tidak terdaftar dalam DPT (istri saya terdaftar, KK satu dengan saya, KTP saya ada). Saya ikut mencoblos dengan menunjukan KTP. Pertanyaan saya, bagaimana caranya agar bisa terdaftar di DPT ? Terima kasih.

A: Silahkan datang ke PPS setempat untuk didaftarkan sebagai pemilih. Jangan lupa bawa KTP. Saat ini untuk daftar pemilih Pilpres sudah masuk dalam tahapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan. Rencana DPS HP akan diumumkan 13 sampai 19 Mei 2014. Silahkan dicek ke PPS, apakah nama Marmo Syam sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih. Kalau belum, tinggal disampaikan ke petugas PPS untuk segera di data.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisioner KPU,
Ferry Kurnia Rizkiyansyah


Anda juga punya pertanyaan untuk KPU? Sampaikan pertanyaan Anda di sini.

(nit/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads