Penanya: Roen76 (roen76@gmail.com)
Q: Saat pilpres tanggal 9 Juli nanti, saya masih tugas di Kalimantan Timur, sedangkan KTP dan TPS saya di Bandung. Apakah saya masih bisa ikut mencoblos di Kalimantan Timur?
A: Bapak tetap bisa menggunakan hak pilih di Kalimantan Timur. Syaratnya bapak mengurus surat pindah memilih dari panitia pemungutan suara (PPS) tempat bapak terdaftar sebagai pemilih di Bandung. Jika sudah mendapatkan surat pindah memilih, surat itu bapak serahkan ke PPS tempat tinggal bapak di Kalimantan Timur paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara. Nantinya bapak akan dicatat dalam daftar pemilih tetap tambahan (DPTb). Terimas Kasih
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry Kurnia Rizkiyansyah
Anda juga punya pertanyaan untuk KPU? Sampaikan pertanyaan Anda di sini.
(nit/trq)











































