Apakah Bisa Pindah TPS Karena Tugas Luar Kota?

Tanya KPU

Apakah Bisa Pindah TPS Karena Tugas Luar Kota?

- detikNews
Jumat, 04 Jul 2014 14:41 WIB
Apakah Bisa Pindah TPS Karena Tugas Luar Kota?
Jakarta -

Penanya: Roen76 (roen76@gmail.com)

Q: Saat pilpres tanggal 9 Juli nanti, saya masih tugas di Kalimantan Timur, sedangkan KTP dan TPS saya di Bandung. Apakah saya masih bisa ikut mencoblos di Kalimantan Timur?

A: Bapak tetap bisa menggunakan hak pilih di Kalimantan Timur. Syaratnya bapak mengurus surat pindah memilih dari panitia pemungutan suara (PPS) tempat bapak terdaftar sebagai pemilih di Bandung. Jika sudah mendapatkan surat pindah memilih, surat itu bapak serahkan ke PPS tempat tinggal bapak di Kalimantan Timur paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara. Nantinya bapak akan dicatat dalam daftar pemilih tetap tambahan (DPTb). Terimas Kasih

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisioner KPU,
Ferry Kurnia Rizkiyansyah


Anda juga punya pertanyaan untuk KPU? Sampaikan pertanyaan Anda di sini.

(nit/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads