Baru Bikin KTP, Apa Bisa Ikut Pemilu Presiden ?

Tanya KPU

Baru Bikin KTP, Apa Bisa Ikut Pemilu Presiden ?

- detikNews
Senin, 19 Mei 2014 11:18 WIB
Baru Bikin KTP, Apa Bisa Ikut Pemilu Presiden ?
Jakarta - Penanya: Arif (arifiskandar0232@yahoo.com)

Q: Anak saya berusia 17 tahun akhir bulan lalu, apakah bisa ikut pemilu presiden ? Bagaimana cara memastikannya Kalau masuk dalaam daftar pemilih?

A: Jelas bisa. Sesuai pasal 27 ayat 1 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden menerangkan bahwa Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih. Artinya setiap orang yang pada tanggal 9 Juli 2014 sudah berumur 17 tahun berhak ikut memilih. Petugas kita di tingkat panitia pemungutan suara (PPS) sudah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) dan DPS Hasil Perbaikan. Untuk memastikan anak ibu sudah masuk dalam DPS HP atau belum, silahkan datang ke kantor PPS di desa/kelurahan. Jika belum masuk, langsung di daftarkan kepada petugas PPS setempat.

Komisioner KPU,
Ferry Kurnia Rizkiyansyah


Anda juga punya pertanyaan untuk KPU? Sampaikan pertanyaan Anda di sini.

(nit/trq)


Berita Terkait