Penanya: Maskuri Kaligangsa (maskuri15@ovi.com)
Q: Yang terhormat Pimpinan KPU. Pada pileg lalu dapat undangan dan terdaftar di TPS 17 Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Alamat KTP saya dengan saya tinggal beda kelurahan tapi masih satu kecamatan. Apabila saya loading baik melalui web KPU atau temukan TPS- mu di detik.com dengan mamasukan NIK, maka yang muncul selalu NIK tidak terdaftar hubungi PPS atau kelurahan setempat. Bagaimana ini bisa terjadi? Apakah memang saya tidak terdaftar atau hanya data saya di manipulasi? Saya khawatir di pileg Juli nanti suara saya tidak sampai ke KPU atau hanya menjadi bulan-bulanan kepentingan sekelompok pihak saja. Bayangkan jika ada ribuan suara yg senasib dengan saya. Kepada KPU saya ucapkan terima kasih.
A: Penentuan lokasi TPS bagi pemilih ditetapkan berdasarkan alamat yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tetapi lokasi TPS dapat dikoreksi ketika petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) melakukan verifikasi faktual ke lapangan. Jika petugas secara faktual menemukan seseorang berdomisili di daerah tertentu, maka orang tersebut seharusnya di data untuk memilih di daerah tersebut.
Sementara terkait dengan pengecekan lokasi TPS, jika memasukkan data NIK dengan benar, seharusnya muncul nama orang, alamat TPS, nomor TPS, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan. Jika NIK sudah dimasukkan dengan benar dan namanya tetap tidak keluar, kemungkinan ada kesalahan entri data pemilih oleh operator sistem informasi data pemilih (sidalih) di tingkat kabupaten/kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisioner KPU,
Ferry Kurnia Rizkiyansyah
Anda juga punya pertanyaan untuk KPU? Sampaikan pertanyaan Anda di sini.
(nit/trq)











































