Apa Dasar Hukum Pilpres Dua Putaran?

Tanya KPU

Apa Dasar Hukum Pilpres Dua Putaran?

- detikNews
Senin, 05 Mei 2014 13:42 WIB
Apa Dasar Hukum Pilpres Dua Putaran?
Jakarta - Penanya: Ainul Wafa (ainulwafa2009@gmail.com)

Q: Kenapa harus ada istilah Putaran Kedua? Adakah dasar hukumnya? Apa Saja Syarat terjadinya Putaran kedua? Banyak yang berpendapat bahwa putaran kedua hanya akan mengahambur-hamburkan uang rakyat.

A: Ada dalam pasal 159, UU 42 Tahun 2008 :
(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari Β½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
(2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(3) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua ) Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisioner KPU,
Ferry Kurnia Rizkiyansyah


Anda juga punya pertanyaan untuk KPU? Sampaikan pertanyaan Anda di sini.

(nit/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads