Bisakah Pindah Tempat Pemilihan Untuk Pilpres?

Tanya KPU

Bisakah Pindah Tempat Pemilihan Untuk Pilpres?

- detikNews
Senin, 14 Apr 2014 09:36 WIB
Jakarta - Penanya: Vic_bali (victor.menayang@live.com)

Q: KTP saya berdomisili di DKI Jakarta, sementara saya bekerja di Bali. Bagaimana prosesnya untuk dapat memilih di Bali. Kemana saya harus melapor di Jakarta? Terima Kasih

A: Sekarang sedang dimulai pendataaan pemilih terkait pilpres. Untuk pindah memilih, nanti Bapak lapor ke PPS asal tempat tinggal sekarang untuk mendapatkan A5. Setelah itu lapor PPS nanti di tempat tujuannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisioner KPU,
Ferry Kurnia Rizkiyansyah


Anda juga punya pertanyaan untuk KPU? Sampaikan pertanyaan Anda di sini.

(nit/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads