Apa Bedanya DPK dan DPKTb?

Tanya KPU

Apa Bedanya DPK dan DPKTb?

- detikNews
Kamis, 03 Apr 2014 09:41 WIB
Jakarta -

Penanya: Eko (ekoaje_deh@yahoo.com)

Pertanyaan :
1. Bedanya DPK dan DPKTb?
2. Pengontrak sudah mengurus surat pindah, KK dan KTP-nya baru jadi kemarin. Dimana menggunakan hak pilihnya Pak? Terima kasih.

A: DPK singkatan Daftar Pemilih Khusus yaitu apabila pemilih belum terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maka masuk dalam DPK. Sedangkan DPKtb singkatan Daftar Pemilih Khusus tambahan yaitu pemilih yang belum terdaftar di DPT dan DPK maka pemilih bisa menggunakan hak pilih di hari H dengan waktu pemungutan 1 jam sebelum pemungutan suara selesai dan dimasukkan dlm DPKtb.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisioner KPU,
Ferry Kurnia Rizkiyansyah


Anda juga punya pertanyaan untuk KPU? Sampaikan pertanyaan Anda di sini.

(nit/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads